A. Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. biasanya pelaku kejahatan (
hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pembuatan suatu berita bohong atau fitnah.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
- Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (
computer network system) pihak sasaran.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. sebagai contoh, peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.
Dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. contohnya, virus bebek, I love you dan brontok.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Suatu tindakan cybercrime termaksuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termaksuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber :
http://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar