Emo Smiley "WELCOME TO -BROOKENSAGAIN-" -BrookensAgain-: Maret 2014 -BrookensAgain-: Maret 2014

Rabu, 12 Maret 2014

Tugas Softskill 4

Kasus CyberCrime atau Komputer Crime


  • Pencurian dan Penggunaan Account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berberda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yg kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibatnya dari pencurian ini, pengguna dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.

  • Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

  • Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat service-service apa saja yang tersedia di server target.
  • Virus
Seperti halnya ditempat lain, virus komputer pun menyebar di indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
  • Denial of Service (DOS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak dapat melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan service sehingga ada kerugian finansial.


Penanggulangan CyberCrimen 
  • Pengamanan Sistem
Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya. Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer.
  • Penanggulangan Global
Bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
  • Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik  pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (IDRECT) sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.



Sumber :
http://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Tugas Softskill 3

A. Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

     Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pembuatan suatu berita bohong atau fitnah.

  •  Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
  • Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. sebagai contoh, peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.
  • Cyberstalking
Dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
  • Carding
Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. contohnya, virus bebek, I love you dan brontok.
  • Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
  • Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
  • Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termaksuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termaksuk cracking ke situs pemerintah atau militer.





Sumber :
http://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Tugas Softskill 2

A. Profesionalisme

     Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

     Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kempuannya secara terus menerus.

     "Profesionalisme" berasal dari kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional.

     Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan mningkatkan kualitas profesionalnnya.

     Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat berbekalan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang telah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.


B. Ciri-ciri Profesionalisme

  1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi kedalam sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.     


C. Kode Etik Profesionalisme
   
     Kodek etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termaksud dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

     Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berprilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Fungsi Kode Etik Profesi

     Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesionalisme supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi:

  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik
  • Meningkatkan kualitas profesi
  • Menjaga status profesi
  • Menegakkan ikatan antara tenaga profesional dengan profesi yang disandangnya









Sumber :
http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
http://bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html

Tugas Softskill 1

A. Pengertian Etika

Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan berdasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umumnya diterima.

Etika dalam pengertian yang lebih luas adalah keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.

Etika dalam pengertian yang lebih sempit, sering diacu sebagai seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak, atau berprilaku.

jadi, dapat disimpulkan bahwa etika berkaitan dengan bagaimana manusia menjalankan kehidupannya, dan menaruh perhatian pada bagaimana (berprilaku untuk) mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih baik lagi.

B. Pengertian Profesi

     Istilah "profesional" mengacu pada dua hal. pertama, kinerja seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Misalkan, "Bu Rini sangat profesional dalam melakukan tugasnya sebagai guru TK" atau "Pa Mulyadi sangat profesional melakukan pekerjaannya sebagai konsultan. kedua, istilah profesional bisa juga menunjuk pada orangnya. "dia seorang profesional" (sebagai dokter, jasa, hakim, insinyur, atau guru).

     Profesionalisasi mengacu pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional baik melalui pendidikan prajabatan (preservice education)  maupun pendidikan dalam jabatan (inservice education). Pendidikan prajabatan adalah upaya mempersiapkan sumber daya manusia sebelum mereka terjun kedalam lapangan pekerjaan yang sesunguhnya.

      Pengertian lainnya tentang profesi dikemukakan oleh Lieberman bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. istilah latihan khusus yang memadai disini sangat relatif karena Liberman tidak menentukan kekhususan lembaga dan jangka waktu yang tegas. dengan demikian suatu profesi dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan formal atau non formal, begitu pula waktunya.

C. Ciri-ciri Profesi

      Untuk memahami apakah suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakan oleh Liberman sebagai berikut:

  • Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
  • Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
  • Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama
  • Para praktisinya secara individu atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
  • Tindakan dan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertanggung jawab
  • Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian.
  • Memiliki suatu kode etik

D. Etika berprofesi dibidang Teknologi Informasi

       Etika dibidang Teknologi Informasi adalah asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentangn ajaran-ajaran moral. Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa harus mengikuti ajaran moral tertentu. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.






Sumber :
http://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji
http://sunsitindari.blogspot.com/2010/03/etika-berprofesi-di-bidang-teknologi.html






   


Template by : kendhin x-template.blogspot.com